Written by Super User on . Hits: 1609
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Pengadilan Agama Mimika
Hak Pelapor Pengaduan
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya.
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak Terlapor Pengaduan
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain.
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
| Hak Perlindungan & Kesetaraan Pemeriksaan | Pengadilan Agama Mimika |
