HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik- Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali:
(a) Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
(b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
-
PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/ PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
- Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1x7 hari kerja, dalam hal informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikCatatan Penting: Pastikan Anda menerima tanda bukti permohonan berupa nomor pendaftaran dari Petugas Informasi/PPID. Jika tidak diberikan, mintalah penjelasan kepada petugas (kemungkinan berkas permohonan belum lengkap).
- Hak Mengakses Informasi Publik
Pemohon berhak meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali untuk kategori berikut:
- Informasi yang jika dibuka dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu hak kekayaan intelektual/persaingan usaha, membahayakan pertahanan/keamanan negara, mengungkap rahasia pribadi/akta otentik, atau merugikan ekonomi/hubungan luar negeri.
- Memorandum/surat antar/intra Badan Publik yang sifatnya rahasia (kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan).
- Informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan oleh Badan Publik.
- Tanda Bukti Permohonan
Setiap pemohon berhak mendapatkan bukti pendaftaran berupa nomor registrasi resmi dari petugas layanan informasi.
- Jangka Waktu Pemberitahuan Tertulis
Pemohon berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai diterima atau ditolaknya permohonan paling lambat 10 hari kerja sejak pengajuan diterima. Waktu ini dapat diperpanjang selama 1 x 7 hari kerja apabila informasi belum dikuasai/didokumentasikan atau sedang dalam proses pertimbangan pert Pengecualian.
- Biaya Perolehan Informasi
Biaya yang dikenakan untuk penggandaan atau penyalinan informasi ditetapkan berdasarkan Keputusan Pimpinan Badan Publik.
- Hak Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID
Jika pemohon tidak puas atas keputusan Badan Publik (misalnya permintaan ditolak atau hanya diberikan sebagian), pemohon berhak mengajukan keberatan dalam tenggat waktu 30 hari kerja. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak pendaftaran keberatan.
- Hak Mengajukan Penyelesaian ke Komisi Informasi
Apabila tanggapan Atasan PPID masih tidak memuaskan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah diterimanya keputusan Atasan PPID.
- Hak Mengakses Informasi Publik
