Written by Super User on . Hits: 1512
PROSEDUR PENGAJUAN DAN BIAYA PERKARA GHAIB
Alur Prosedur Pengajuan Perkara Ghaib
Perkara Ghaib diajukan apabila pihak Tergugat atau Termohon tidak diketahui lagi alamat tempat tinggalnya yang jelas baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia. Langkah pengajuannya meliputi:
- Pembuatan Gugatan/Permohonan: Pihak Penggugat/Pemohon menyusun surat gugatan dengan mencantumkan status kediaman Tergugat/Termohon sebagai "Ghaib" (tidak diketahui alamatnya).
- Melampirkan Surat Keterangan Ghaib: Wajib menyertakan Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa setempat yang menyatakan bahwa pihak Tergugat/Termohon benar-benar telah pergi meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya saat ini.
- Pendaftaran Perkara: Berkas diserahkan kepada petugas meja pendaftaran (PTSP) untuk diverifikasi dan diinput ke dalam sistem informasi pengadilan.
- Pembayaran Panjar Biaya: Membayar taksiran panjar biaya perkara melalui bank persepsi yang ditunjuk berdasarkan radius lokasi pemanggilan media alternatif.
Kebijakan & Komponen Biaya Perkara Ghaib
Berbeda dengan perkara reguler, rincian biaya perkara ghaib dihitung berdasarkan kebutuhan frekuensi publikasi resmi pengumuman, yang terdiri dari komponen:
Pendaftaran & Proses
Biaya administrasi hak-hak kepaniteraan, alat tulis kantor (ATK), dan pemrosesan awal perkara.
Biaya administrasi hak-hak kepaniteraan, alat tulis kantor (ATK), dan pemrosesan awal perkara.
Panggilan Media Massa/Alternatif
Biaya pengumuman panggilan melalui Radio atau media elektronik/internet yang ditetapkan resmi oleh Ketua Pengadilan guna menjamin asas biaya ringan.
Biaya pengumuman panggilan melalui Radio atau media elektronik/internet yang ditetapkan resmi oleh Ketua Pengadilan guna menjamin asas biaya ringan.
Redaksi & Meterai
Biaya pencantuman hukum atas amar putusan serta beban meterai resmi yang berlaku pada dokumen negara.
Biaya pencantuman hukum atas amar putusan serta beban meterai resmi yang berlaku pada dokumen negara.
Catatan Penting: Besaran panjar biaya perkara ghaib ditentukan melalui Surat Keputusan (SK) Radius Ketua Pengadilan Agama setempat yang berlaku pada tahun berjalan. Nilai tersebut merupakan panjar sementara (titipan) dan sisa panjar biaya yang tidak terpakai wajib dikembalikan kepada pihak Penggugat/Pemohon setelah perkara diputus.
| Prosedur Pengajuan Perkara Ghaib | Pengadilan Agama Mimika |
