PENGADILAN AGAMA MIMIKA LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERKARA CERAI GUGAT KUMULASI HARTA BERSAMA

Timika, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Mimika melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) dalam perkara Nomor 178/Pdt.G/2026/PA.Mmk tentang Cerai Gugat Kumulasi Harta Bersama. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Hasanudin, Gang Sirih, Kelurahan Pasar Sentral, Kabupaten Mimika, sebagai bagian dari tahapan pemeriksaan perkara yang sedang berjalan.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) menjadi salah satu langkah penting dalam proses pemeriksaan perkara, khususnya perkara yang berkaitan dengan sengketa harta bersama. Dengan melakukan peninjauan langsung terhadap objek perkara, Hakim dapat memperoleh informasi dan fakta yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara. Kegiatan ini juga mendukung penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Mimika dalam mewujudkan proses peradilan yang profesional, objektif, dan berorientasi pada keadilan. Diharapkan melalui tahapan pemeriksaan ini, penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik serta mendukung terwujudnya putusan yang berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
