PA Mimika Ikuti Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Mimika – Pengadilan Agama (PA) Mimika pada Jumat (29/8/2025) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dengan tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat.” Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT dan dilaksanakan secara daring melalui Ruang Media Center PA Mimika.
Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Ketua PA Mimika, Firman, S.H.I., para hakim PA Mimika, yaitu Muhtar Hak, S.H.I. dan Awwaluddin Hakim Zen, S.H., serta Panitera PA Mimika, Rita Amin, S.H.
Sebagai lanjutan dari rangkaian kegiatan bimbingan teknis sebelumnya, pemaparan materi kali ini berfokus pada pedoman bagi aparatur peradilan dalam menghadapi perkara yang melibatkan kaum rentan. Materi menekankan prinsip keadilan yang berperspektif perlindungan hak asasi manusia, sensitivitas terhadap kondisi sosial dan psikologis kaum rentan, serta penerapan prosedur hukum yang adil dan berimbang dalam perkara jinayat.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan petunjuk teknis kepada aparatur peradilan agar mampu menerapkan asas perlindungan hukum yang lebih komprehensif ketika berhadapan dengan kaum rentan. Dengan demikian, setiap putusan yang dihasilkan dapat mencerminkan nilai keadilan substantif dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia.
Harapannya, apa yang telah disampaikan oleh narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis ini dapat diaplikasikan dengan baik di lingkungan PA Mimika, sehingga pelayanan peradilan kepada masyarakat semakin berkualitas.
