SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN
-
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
-
Adanya penolakan atas permohonan informasi;
-
Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
-
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
-
Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
-
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
-
Penyampaian informasi melebihi waktu yang disebutkan didalam Prosedur Pelayanan Informasi.
-
- Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
REGISTRASI
-
Pemohon mengisi Formulir Keberatan.
-
Petugas Informasi memberikan salinan Formulir Keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
-
Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
-
Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di Register Keberatan.
-
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
-
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.