logo web

Written by Super User on . Hits: 1197

BIAYA SALINAN INFORMASI

Dasar Hukum : SK KMA No 1- 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan

  • Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  • Biaya perolehan informasi sebagaimana butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (biaya fotocopy) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut
  • Biaya penggandaan sebagaimana butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan pengadaan
  • Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud pada butir 2 dengan memperhatikan luas wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Mahkamah Syar'iyah)
  • Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Biaya perolehan informasi:

Per lembar : Rp. 500,-

Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi lainnya dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Mimika.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Mimika

Jl. Yos Sudarso, Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Papua.

Telp./Fax. 0901-3125011

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook Icon Twitter Icon Whatsapp Icon Instagram Icon Youtube Icon

Tautan Aplikasi

Tim IT Pengadilan Agama Mimika @ 2022