TATA TERTIB PERSIDANGAN
| 1. | Setiap Pengunjung diruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat pada Pengadilan. | |
| 2. | Setiap Pengunjung wajib berpakaian sopan dan tidak bertopi. | |
| 3. | Pengunjung dilarang merokok, makan dan membaca koran di ruang persidangan. | |
| 4. | Pengunjung dilarang membuat kegaduhan di ruang sidang. | |
| 5. | Pengunjung tidak diperkenankan menerima ataupun menghubungi mempergunakan handphone pada saat persidangan. | |
| 6. | Dilarang membawa senjata api, senjata tajam maupun bahan peledak ataupun benda yang dapat membahayakan dalam persidangan. | |
| 7. | Dilarang membawa anak dibawa umur ke dalam ruang sidang. | |
| 8. | Dilarang keluar masuk saat persidangan berlangsung. | |
| 9. | Pengambilan gambar (Foto) atau merekam diruang sidang harus seizin ketua majelis | |
