LOGO MENU BAR TERBARU 3 Photoroom

Written by Super User on . Hits: 1790

RADIUS BIAYA PANGGILAN JURUSITA

Pengadilan Agama Mimika & Pengadilan Negeri Kota Timika

Surat Keputusan Bersama (SKB)

PN Timika: 238/KPN.W30-U7/HK.2/.6//1/2025
PA Mimika: 199/KPA.W25-A8/HK.2.6/I/2025

Ditetapkan Tanggal: 13 Januari 2025

Ringkasan Biaya Perjalanan Per Radius / Moda Transportasi

Radius I (0 - 10 KM) Mimika Baru (Koperapoka, Sempan, dll.), Kwamki Narama
Rp 90.000 - Rp 120.000
Radius II (11 - 20 KM) Wania (Kadun Jaya, Komoro Jaya, Nawaripi, dll.)
Rp 150.000
Radius III (20 - 30 KM) Kuala Kencana, Iwaka, Mimika Timur
Rp 230.000 - Rp 300.000
Transportasi Laut (Speedboat) Mimika Barat, Mimika Timur Jauh & Tengah
Rp 12.200.000 - Rp 22.814.000
Transportasi Udara (Helikopter / Pesawat) Tembagapura, Hoya, Agimuga, Mimika Barat Tengah/Jauh
Rp 27.000.000 - Rp 45.000.000

*Catatan: Besaran biaya di atas merupakan biaya per satu kali panggil/pemberitahuan untuk wilayah Kabupaten Mimika berdasarkan ketetapan SKB[cite: 3].

Infografis Radius Panggilan Pengadilan Agama Mimika