KETUA PA MIMIKA SAMPAIKAN SOSIALISASI BAGI PESERTA LAYANAN TERPADU ITSBAT NIKAH
Timika, 31 Juli 2024
Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, Ketua Pengadilan Agama Mimika Firman, S.H.I., dan Panitera Rita Amin, S.H. menghadiri undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika untuk memberikan sosialisasi Nikah Massal dan Itsbat Nikah. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Kegiatan Nikah Massal dan Itsbat Nikah Terpadu bekerja sama Pemerintah Kabupaten Mimika, Pengadilan Agama Mimika, dan Kementerian Agama Kabupaten Mimika dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Rapat Lantai 3 Dinas Dukcapil Kabupaten Mimika jalan Cenderawasih, SP3 dihadiri oleh Kepala KUA Distrik Mimika Baru dan Kepala KUA Distrik Mimika Timur serta peserta nikah massal dan itsbat nikah.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Slamet Sutejo sekaligus bertindak memandu jalannya acara. Sebagai pembuka, Slamet Sutejo menyampaikan bahwa kegiatan ini didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dengan memberikan kuota peserta kegiatan sejumlah 100 pasang dengan membebaskan biaya nikah dan panjar biaya perkara bagi peserta itsbat nikah. Lebih jauh, Slamet menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap masyarakat di Kabupaten Mimika dalam hal Pencatatan Nikah sehingga diharapkan tidak ada lagi warga yang menikah namun tidak tercatat
Pada acara ini Kepala Kantor Urusan Agama Distrik Mimika Baru dan Kepala Kantor Urusan Agama Mimika Timur turut pula memberikan materi sosialisasi berupa kursus singkat bagi pasangan calon pengantin yang akan mengikuti nikah massal.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Mimika, Firman dalam paparannya menerangkan layanan terpadu itsbat nikah ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Firman menyampaikan pula bahwa peserta itsbat nikah terpadu kali ini sebanyak 14 pendaftar meningkat dari tahun sebelumnya sejumlah 6 pendaftar. Hal ini mengisyaratkan kesadaran hukum masyarakat untuk mencatatkan perkawinannya meningkat.
Lebih jauh, Firman mengimbau agar peserta itsbat nikah mempersiapkan diri dengan tidak tegang mengikuti persidangan. Selain itu agar persidangan berjalan dengan lancar peserta itsbat nikah sudah harus menghadirkan 2 orang saksi.
Acara sosialisasi ditutup dengan harapan agar pada kegiatan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024 dapat berjalan lancar dan para peserta kegiatan sehat walafiat sehingga dapat mengikuti kegiatan yang akan digelar di Gedung Eme Neme Yeuware. MRA